Yofi Okatrisza, Pejabat BTP, Didakwa Terima Suap Rp55,6 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yofi Okatrisza, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah yang menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor yang mengerjakan proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama periode 2017 hingga 2020.
“Terdakwa menerima fee dari para rekanan yang besarannya minimal 10 persen,” kata JPU Agus Prasetya Raharja, Senin (28/10/2024).
Selain suap uang, JPU juga menyatakan terdakwa menerima hadiah berupa barang senilai Rp1,9 miliar.
Menurut penjelasan JPU, terdakwa meloloskan sejumlah perusahaan sebagai pelaksana puluhan proyek perkeretaapian di wilayah Semarang, dengan memberikan informasi terkait besaran harga perkiraan sendiri serta persyaratan lelang.
Terdakwa juga disebut berkoordinasi dengan tim pokja yang menangani lelang, guna menentukan perusahaan yang akan terpilih sebagai pemenang.
Beberapa proyek yang dimenangkan oleh para kontraktor tersebut meliputi pembangunan jalur rel Notog-Kebasen di Banyumas, underpass Jenderal Sudirman di Purwokerto, jalur ganda dan jembatan Kroya-Kutoarjo, jalur ganda dan jembatan Purwokerto-Kroya, serta pembangunan emplasemen Stasiun Kebasen.
Atas aksi culasnya tersebut, terdakwa mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan. Terdakwa diduga menerima fee dari banyak rekanan, salah satunya dari Dion Renato Sugiarto.
Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, tercatat sebagai pemberi suap terbesar dengan jumlah mencapai Rp15,2 miliar.
Di samping itu, Dion juga memberi logam mulia yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Yofi mengaku mengerti dan memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Ia meminta majelis melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi. (Yk/dbs)



